IPTU Yos Sudarso menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen serius Polres Bangka Barat dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bangka Barat, apalagi jika menyasar generasi muda.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Yos.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan dan pengembangan jaringan atas kasus ini masih terus dilakukan.

















