BANGKA BARAT – Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial HM (54) warga Kecamatan Simpang Teritip yang diringkus petugas. Dia tak berkutik saat didatangi petugas di kediamannya pada Rabu (8/10/2025) petang.
Pria 54 tahun itu, dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun sebanyak dua kali.
“Pelaku merupakan ayah tiri dari korban, itu sudah dilakukan semenjak september 2025,” kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, pada Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah dua kali melakukan persetubuhan dan hampir tiga kali, hingga akhirnya dilaporkan oleh kakak korban.
“Dari pengakuan korban sudah dua kali melakukan persetubuhan, terakhir sudah melakukan pencabulan dan tidak sampai persetubuhan karena takut ketahuan,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.