BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di tangan aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina.
Meski demikian, Pemkab memperkuat pengawasan dengan membentuk tim yang turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait distribusi BBM di sejumlah SPBU di Bangka Barat. Hasil temuan di lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pertamina agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemda kan tidak punya hak penindakan. Nanti tim saya akan membuat laporan ke Pak Bupati. Mungkin itulah yang akan saya sampaikan ke Pertamina nanti. Tapi harus ada bukti-buktinya. Makanya nanti kita akan bentuk tim untuk mengecek ke lapangan. Ada bukti itu, saya laporkan ke Pertamina. Biar Pertaminalah yang akan menindak,” ujar Bupati Bangka Barat, Markus, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, tim yang dibentuk akan bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM. Jika ditemukan bukti yang kuat, hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Bangka Barat sebelum diteruskan ke Pertamina sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai aturan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Harus ada penindakan tegas lagi dari aparat. Pasti seperti itu,” katanya.
















