Kapolres menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal. Ia mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bangka Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan dapat mencegah penyimpangan distribusi energi bersubsidi sehingga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terlindungi.
















