Berbekal bukti tersebut, Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa bergerak melakukan penangkapan. Ismail akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Desa Dendang pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
“Saat kami amankan di kediamannya dan dibawa ke mapolsek, tersangka Ismail akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang telah berulang kali mencuri di PT BPL,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah, satu unit Yamaha Mio M3 berwarna merah, satu keranjang rotan, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Bripka Eson menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan perkebunan guna menekan maraknya pencurian buah sawit yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Tidak ada ruang di wilayah Kelapa bagi ninja sawit karena kami akan selalu memonitoring perkebunan milik pribadi atau milik PT. Kami dari Unit Reskrim akan melakukan tindakan tegas secara proporsional bagi ninja-ninja sawit,” jelasnya.
















