IMG_20260905_155648
Bangka BaratBlog

Pertek BKN Sudah Terbit, 3 Kursi Eselon II Babar Tinggal Menunggu Pilihan Markus

×

Pertek BKN Sudah Terbit, 3 Kursi Eselon II Babar Tinggal Menunggu Pilihan Markus

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, Yuwanda saat diwawancara usai menghadiri kegiatan peresmian serta penguatan Penerapan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada Kamis (7/3/2024). (Foto/Fierly)
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, Yuwanda saat diwawancara usai menghadiri kegiatan peresmian serta penguatan Penerapan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada Kamis (7/3/2024). (Foto/Fierly)

Posisi kedua ditempati Andi Tenri Ajeng, S.H. dengan nilai 75,45, sedangkan Fhores Fherado, S.T., M.Ps., M.Eng berada di peringkat ketiga dengan nilai 75,32.

Nilai Dessy juga menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan seluruh peserta tiga besar pada tiga formasi jabatan yang dilelang.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertek BKN Terbit, Bupati Tinggal Menentukan

Plt. Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Yuwanda Eka Putra, memastikan proses di tingkat BKN telah dilalui. Setelah panitia seleksi menyerahkan tiga besar kepada Bupati, nama-nama tersebut kemudian diajukan ke BKN untuk memperoleh Pertimbangan Teknis.

“Nama-namanya untuk tiga besar sudah keluar dari pansel kemudian diserahkan ke Bupati. Dari Bupati dikirim ke BKN untuk mendapatkan persetujuan perteknya. Perteknya keluar kemarin kalau tidak salah di tanggal 24 Agustus 2026,” ujar Yuwanda saat diwawancarai awak media, Jumat (4/9/2026) pagi.

Dengan terbitnya Pertek BKN, tahapan berikutnya tinggal menunggu keputusan Bupati Bangka Barat. Kepala daerah memiliki kewenangan memilih satu dari tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan sebelum ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat definitif.

Ketentuan tersebut mengacu pada Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 123 ayat 2.

“Dinyatakan bahwa PPK memilih 1 dari 3 orang nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi untuk ditetapkan keputusannya. Dan selanjutnya keputusan Panitia Seleksi terbuka tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.

Yuwanda menyebut proses administrasi dan tahapan seleksi pada prinsipnya telah selesai. Waktu pelantikan masih menunggu keputusan dan arahan Bupati Bangka Barat.

“Jadi selanjutnya Pak Bupati tinggal untuk melantik. Tanggalnya sih belum tahu masih menunggu arahan dari bupati, intinya prosesnya sudah selesai dilaksanakan,” tutup Yuwanda.

Dengan demikian, perhatian kini beralih pada keputusan akhir kepala daerah. Tiga besar pada masing-masing formasi telah ditetapkan, Pertek BKN telah terbit, dan satu nama dari setiap jabatan selanjutnya akan dipilih untuk mengisi tiga posisi strategis di lingkungan Pemkab Bangka Barat.

error: