“Terduga pelaku berinisial EP diduga memukul korban menggunakan batu sebanyak dua kali dan mengenai bagian kepala. Sementara RF diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali yang mengenai bagian bokong korban,” ucapnya.
Sedangkan BA diduga melakukan tendangan satu kali yang mengenai bagian punggung korban.
“Ketiga orang yang telah diamankan saat ini dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Raja Taufik.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial AA masih menjalani perawatan di RSUD Sejiran Setason sehingga belum dibawa untuk menjalani pemeriksaan seperti tiga tersangka lainnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi proses hukum atas perkara dugaan pengeroyokan tersebut.















