IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Polisi Limpahkan Perkara Timah dalam Cempedak ke Kejaksaan Babar

×

Polisi Limpahkan Perkara Timah dalam Cempedak ke Kejaksaan Babar

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait timah dengan modus penyimpanan di dalam buah cempedak memasuki babak baru. Penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada Rabu (30/9/2026). Tersangka berinisial M. Yani sebelumnya ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Bangka Barat, kemudian dibawa untuk menjalani proses penyerahan kepada pihak kejaksaan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.05 WIB. Penyidik menyerahkan M. Yani bersama barang bukti kepada JPU Riko Viandi Simamora. Setelah diterima, pihak kejaksaan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pelimpahan tahap II menjadi bagian dari rangkaian proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui. Penyidik telah menyerahkan seluruh tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses oleh pihak kejaksaan,” kata Yos, Rabu (30/9/2026) malam.

Menurutnya, proses penyidikan yang telah dilakukan Polres Bangka Barat merupakan bagian dari upaya memastikan perkara yang ditangani dapat dilanjutkan ke tahapan penuntutan berdasarkan mekanisme hukum.

Ia menegaskan, Polres Bangka Barat berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang telah ditangani melalui proses penyidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah tahap II ini, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.

Pelimpahan tahap II tersebut berjalan lancar dan menjadi penanda berakhirnya penanganan perkara pada tahap penyidikan di kepolisian. Perkara selanjutnya akan ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Barat sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berlaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2026/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 4 Agustus 2026.

error: