IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Kontrak 1.808 PPPK Paruh Waktu Bangka Barat Dievaluasi, Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan

×

Kontrak 1.808 PPPK Paruh Waktu Bangka Barat Dievaluasi, Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Bangka Barat, Andi T. Foto: Omkis
Kepala BKPSDM Bangka Barat, Andi T. Foto: Omkis

BANGKA BARAT – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka Barat akan ditentukan melalui evaluasi kinerja.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan setiap pegawai harus melewati proses penilaian sebelum kontraknya dipertimbangkan untuk diperpanjang.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala BKPSDM Bangka Barat, Andi Tenri, mengatakan evaluasi tersebut tidak hanya melihat kehadiran atau pelaksanaan tugas sehari-hari. Penilaian dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), termasuk perilaku kerja dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan selama menjalankan tugas.

Menurutnya, setiap PPPK paruh waktu diwajibkan menginput hasil pekerjaan secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti pendukung sebagai dasar dalam proses evaluasi.

“Jadi memang diukur dulu kinerjanya. Ada SKP, kemudian di dalam SKP itu ada perilaku kerja, seperti orientasi pelayanan dan nilai-nilai BerAKHLAK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Andi Tenri, Selasa (6/10/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penilaian dimulai dari masing-masing pegawai yang menyusun dan mengisi SKP. Setelah selesai, dokumen tersebut harus mendapatkan persetujuan serta tanda tangan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempat pegawai bersangkutan bertugas.

SKP yang telah disahkan oleh kepala OPD selanjutnya disampaikan kepada BKPSDM Bangka Barat untuk dilakukan verifikasi. Dari proses tersebut, BKPSDM akan melihat kesesuaian antara laporan kinerja dengan hasil pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan pegawai.

“SKP itu nanti disetujui dan ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing, kemudian diserahkan ke BKPSDM untuk kami verifikasi,” ujarnya.

Dalam proses verifikasi, kinerja PPPK paruh waktu akan dikelompokkan ke dalam sejumlah kategori. Penilaian tersebut mencakup kinerja di bawah ekspektasi, sesuai ekspektasi, hingga di atas ekspektasi.

Kategori tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu. Pegawai yang memperoleh penilaian di bawah ekspektasi berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

error: