IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Kasus 92 Paket Ganja di Mentok, Polisi Kedepankan Hak Hukum Anak

×

Kasus 92 Paket Ganja di Mentok, Polisi Kedepankan Hak Hukum Anak

Sebarkan artikel ini
MF diamankan polisi. Foto: Istimewa.
MF diamankan polisi. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial IF diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat setelah diduga memiliki puluhan paket narkotika jenis ganja. Dari penggeledahan di kediamannya, polisi menyita 92 paket ganja dengan berat bruto mencapai 310 gram.

Penangkapan berlangsung di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Remaja yang masih berstatus pelajar tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Barat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Syah Petrianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat, tim menemukan barang bukti berupa 91 paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga ganja. Barang tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik merah di belakang rumah,” ujar Iptu M. Syah Petrianto dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Selain menemukan 91 paket di belakang rumah, petugas juga mendapati satu paket lain yang diduga berisi ganja. Barang tersebut dibungkus menggunakan kertas dan ditemukan di dalam kantong celana pendek abu-abu yang dikenakan IF saat penangkapan.

Menurut keterangan polisi, IF mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

Secara keseluruhan, polisi menyita 92 paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 310 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon pintar Redmi 13 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Remaja 17 Tahun Diproses sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Setelah penangkapan, IF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

error: