Iptu M. Syah Petrianto menegaskan, penanganan perkara tersebut tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.
“Proses pemeriksaan lebih lanjut kini sedang berjalan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum anak di bawah umur sehingga pelaku bisa dikatakan sebagai seorang ABH atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” jelasnya.
Status IF sebagai anak yang berhadapan dengan hukum membuat proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.















