BANGKA BARAT — Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bangka Barat menjadi perhatian serius menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat karena BBM menjadi kebutuhan utama untuk transportasi hingga kegiatan ekonomi.
Tak hanya persoalan antrean, masyarakat juga dihadapkan pada harga BBM eceran yang jauh lebih tinggi dari harga resmi. Di Kecamatan Kelapa, harga Pertalite dilaporkan mencapai Rp15.000 per liter, sedangkan Pertamax dijual hingga Rp19.000 per liter.
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya, S.H., M.H., M.Kn., meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai gangguan distribusi biasa. Menurutnya, kondisi ini harus segera ditelusuri agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan.
“Persoalan ini jangan dianggap sebagai masalah antrean biasa. Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan BBM di SPBU dan pada saat yang sama harus membeli dengan harga eceran yang jauh lebih tinggi, maka pemerintah harus segera hadir memberikan solusi nyata,” tegas Deddi Wijaya.
Berdasarkan informasi yang diterima, antrean kendaraan terjadi ketika masyarakat berupaya mendapatkan BBM di SPBU. Situasi tersebut membuat warga harus menghabiskan waktu lebih lama untuk mengisi bahan bakar, sementara kepastian ketersediaan pasokan masih menjadi persoalan.
Kondisi harga BBM eceran yang meningkat juga dinilai semakin membebani masyarakat. Pengendara, pekerja harian, pelaku usaha kecil hingga warga yang mengandalkan kendaraan sebagai sarana mencari penghasilan menjadi kelompok yang terdampak langsung.
Deddi menilai pemerintah perlu memastikan akar persoalan terganggunya pasokan BBM di Bangka Barat. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup ketersediaan stok, distribusi dari pemasok, jadwal pengiriman hingga kemungkinan hambatan dalam rantai penyaluran.
Selain memastikan pasokan, pengawasan terhadap penjualan BBM eceran juga dinilai penting. Namun, ia meminta pemerintah dan aparat tetap membedakan antara kondisi kelangkaan, informasi kenaikan harga yang disampaikan masyarakat, dan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.















