Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga orang tersebut mencapai 65 paket dengan berat bruto 24,51 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Unit Resintel Polsek Jebus.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi-saksi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Yos.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri asal-usul barang bukti sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai laporan kepolisian.
Polsek Jebus mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke sumbernya.















