“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dibawa ke Kecamatan Tempilang dan dijual kembali,” kata Yos.
Setelah pengungkapan tersebut, AR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Yos mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat, khususnya melalui kegiatan penegakan hukum yang ditingkatkan.
“Polres Bangka Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dalam perkara tersebut, AR diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses penyidikan masih dilakukan untuk mendalami asal-usul barang dan dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.















