IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Polisi Sudah Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan Warga Parittiga

×

Polisi Sudah Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan Warga Parittiga

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kasus tewasnya seorang pria bernama Apri (30) di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, mulai menemui titik terang. Polisi menyebut korban diduga terlibat dalam aksi pencurian yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat setempat.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) tersebut kini masih ditangani Polsek Jebus, Polres Bangka Barat. Aparat kepolisian terus mendalami rangkaian kejadian hingga menyebabkan pria tersebut meninggal dunia setelah diduga diamuk massa.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya mengatakan, polisi sudah mengamankan sejumlah tersangka yang diduga berkaitan dengan kematian warga Teluk Limau.

“Sudah kami amankan tiga orang dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, personel piket Polsek Jebus menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencurian di wilayah tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Polisi selanjutnya mengamankan lokasi kejadian dan melakukan sejumlah tindakan kepolisian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Jenazah korban juga telah dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis guna membantu proses penyelidikan terhadap penyebab dan rangkaian kematian korban.

Sementara itu, Polsek Jebus masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam peristiwa tersebut. Polisi juga berupaya memastikan kronologi secara utuh, termasuk bagaimana aksi dugaan pencurian tersebut berujung pada meninggalnya korban.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan dugaan tindak pidana dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Setiap laporan maupun dugaan pelanggaran hukum tetap harus diserahkan kepada aparat agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

error: