BANGKA BARAT – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu warung kopi pasar di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku diamankan pada Senin pagi (21/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB saat berada di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan dari korban,” ujar Iptu Yos.
Korban berinisial EA (23), seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang, melaporkan kehilangan satu unit handphone merek iPhone 11 warna hitam, yang raib saat ia tertidur di tempat kerjanya di warung kopi tersebut.
“Pelapor menyadari handphone miliknya sudah tidak ada saat terbangun dari tidur. Dari hasil penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Yos.
Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 dengan nomor IMEI sesuai milik korban berhasil diamankan oleh petugas.
Saat ini, tersangka DM telah dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga barang-barang berharganya, terutama di tempat umum. Kami juga apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor, sehingga kasus ini bisa segera kami ungkap,” tutup Iptu Yos.