Bangka BaratHeadlineKriminalLokal

Jatanras Polda Babel dan Polres Babar Ciduk Pelaku Pencurian Handphone

36
×

Jatanras Polda Babel dan Polres Babar Ciduk Pelaku Pencurian Handphone

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan. Foto: Ist/Satreskrim.
Tersangka saat diamankan. Foto: Ist/Satreskrim.

BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah melalui KBO Satreskrim Iptu Harits Arlianto membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini berawal saat korban bernama Marlena (32), warga Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Kelapa, kehilangan satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro saat bekerja pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban baru menyadari ponselnya hilang ketika hendak menghubungi keluarganya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 dan kemudian melapor ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kota Pangkalpinang,” kata Ipda Harits, Kamis (6/11/2025).

Tim kemudian bergerak ke Pangkalpinang dan melakukan koordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel untuk memastikan posisi pelaku. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berada di sebuah rumah di Gang Puyuh I, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.

“Sekira pukul 19.30 WIB pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Bangka Barat,” ujarnya.

Adapun pelaku diketahui bernama Daniel (28), warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut mengenai kasus yang disangkakan dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

error: