HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Pembobol Toko di Mentok Kembali Diringkus

×

Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Pembobol Toko di Mentok Kembali Diringkus

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Polsek Mentok kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial YG (28) yang diketahui merupakan residivis, diamankan setelah diduga membobol sebuah toko dan menggasak berbagai barang dagangan.

Pelaku ditangkap oleh Tim Meriam Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Kamis (23/7/2026) dini hari.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar kediaman tersangka sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus tersebut.

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian secara spontan saat melintasi sebuah toko yang dalam kondisi sepi.

“Kejadian tersebut berawal pada saat YG melintasi sebuah toko. Dia berinisiatif untuk melakukan pencurian. Jadi ketika melihat toko itu dalam keadaan sepi, dia membongkar pintu dengan menggunakan linggis dan mengambil barang-barang yang ada di toko,” katanya.

Rusdi mengatakan, barang-barang yang dicuri berupa sembako dan berbagai kebutuhan toko lainnya. Akibat aksi tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut YG merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini dia kami kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kepada awak media tersangka YG mengaku hasil curian hendak dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Belum sempat dijual disimpan dulu. Nanti hasilnya untuk kebutuhan hidup. Tidak untuk judi atau yang lainnya. Sudah dua kali masuk penjara. Pertama kasus maling, kedua penganiayaan,” ucapnya.

error: