IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Wacana Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Abimanyu: Tunggu Petunjuk Teknis

×

Wacana Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Abimanyu: Tunggu Petunjuk Teknis

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekda Bangka Barat, Abimanyu. Foto: Rizki Ramadhani.
Pj. Sekda Bangka Barat, Abimanyu. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait rencana pengambilalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh maupun paruh waktu.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Abimanyu, wacana mengenai penggajian PPPK oleh pemerintah pusat memang telah dibahas. Bahkan, dirinya bersama Bupati Bangka Barat telah melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh kejelasan mengenai rencana tersebut.

Namun, dari pembahasan yang dilakukan, belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan pegangan pemerintah daerah.

“Belum ada petunjuk teknis resmi dari pusat terkait P3K yang digaji oleh pusat,” ujar Abimanyu, Kamis (8/10/2026)

Ia menjelaskan, apabila nantinya pembiayaan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, benar-benar dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kebijakan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Pasalnya, belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan secara serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Abimanyu menilai ada hal penting yang perlu diperhatikan apabila kebijakan pengambilalihan gaji PPPK tersebut benar-benar diterapkan. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah.

Menurut dia, jangan sampai pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat justru diikuti dengan pengurangan DAU sehingga kondisi keuangan daerah tidak mengalami perubahan yang berarti.

“Kalau memang diambil alih pusat, tentu sangat membantu keuangan daerah. Tapi ada catatan, jangan sampai penghitungan DAU itu masuk dalam kategori jumlah yang tetap atau sama saja,” kata Abimanyu.

error: