BANGKA BARAT – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jebus dan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba diamankan bersama barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Jebus secara beruntun sejak Sabtu (10/10/2026) dini hari. Dari lima lokasi berbeda, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 151,6 gram dan 24 butir pil ekstasi seberat 11,38 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya membenarkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu siang.
“Benar, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba di wilayah Jebus dan Parittiga. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti secara cepat,” ujar AKP Candra Wijaya didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Jebus melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan sejak Selasa (6/10/2026).
Petugas kemudian mengarah kepada PJ (26), warga Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus. Dalam penindakan yang turut disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan dua paket klip besar berisi narkotika jenis sabu dari tangan PJ.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Penginapan Taman Duku, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DS (30) bersama AN. Dari DS, polisi menyita 10 butir pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan terhadap DS kemudian mengungkap dugaan adanya pemasok lain. DS menyebut AD (38) sebagai pihak yang memasok narkotika kepadanya.















