BANGKA BARAT – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangka Barat memasuki fase penting. Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTDes) dalam waktu dekat akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) rampung dilakukan.
Selain pemutakhiran data pemilih, para calon kepala desa juga akan mendapatkan pembekalan terkait ketentuan kampanye. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak Bangka Barat berlangsung tertib dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Bangka Barat, Achmad Nursyandi, mengatakan PPTDes telah menyelesaikan penyusunan DPS dalam sepekan terakhir.
“Masyarakat di masing-masing desa yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS, bisa segera menyampaikannya ke PPTDes. Besok kami akan melaksanakan pertemuan kembali bersama PPTDes untuk proses penetapan menjadi DPT,” ujar Nursyandi, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, pertemuan bersama PPTDes tidak hanya membahas penetapan daftar pemilih. Para calon kepala desa juga akan dihadirkan untuk memperoleh penjelasan mengenai aturan serta tata cara kampanye.
Sosialisasi tersebut dinilai penting agar seluruh calon memahami batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi selama masa kampanye. Dengan demikian, persaingan antarcalon diharapkan tetap berjalan secara sehat dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Nursyandi menyebut sejauh ini pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Bangka Barat berjalan aman dan kondusif. Koordinasi antara pemerintah kecamatan dan PPTDes juga terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Antusiasme masyarakat untuk mengikuti Pilkades serentak tahun ini cukup tinggi. Kondisi tersebut terlihat dari jumlah pendaftar calon kepala desa yang sempat melebihi batas maksimal di sejumlah desa.
Pada penutupan pendaftaran Agustus lalu, tercatat sebanyak 35 orang mengembalikan formulir pendaftaran untuk mengikuti Pilkades di lima desa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap desa maksimal memiliki lima calon kepala desa.














