IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

3 Pelaku Pengiriman Timah Lewat Bus Terancam 5 Tahun Penjara

×

3 Pelaku Pengiriman Timah Lewat Bus Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono. Foto: Rizki Ramadhani.
Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Upaya membawa komoditas mineral keluar Pulau Bangka melalui jalur darat dan laut berhasil digagalkan jajaran Polres Bangka Barat. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengiriman material tambang menggunakan mobil bus dengan tujuan Madura.

Penindakan tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Barang yang diamankan berasal dari Pangkalpinang dan dalam proses pemeriksaan awal diperkirakan memiliki berat mencapai sekitar 500 kilogram atau setengah ton.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengatakan temuan tersebut pada awalnya diduga merupakan pasir timah. Namun, setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama PT Timah, material tersebut diketahui tidak hanya mengandung timah, tetapi juga mineral logam lainnya.

“Barang ini berasal dari Pangkalpinang, rencananya akan dibawa keluar Pulau Bangka menggunakan mobil bus dengan tujuan Madura,” kata Yudi, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, berat barang bukti yang diamankan berdasarkan perhitungan sementara bersama pihak PT Timah mencapai sekitar setengah ton. Kendati demikian, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium secara final untuk memastikan kandungan material tersebut.

“Hasil sementara memang ada kandungan mineral lain, kemungkinan wolfram atau tungsten. Untuk kepastiannya kita masih menunggu hasil uji laboratorium dari PT Timah,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas mineral tersebut hingga akhirnya mengamankan barang bukti dan tiga orang yang berkaitan dengan pengiriman.

Ketiga orang tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang, pihak yang terlibat serta tujuan pengiriman material tersebut.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dikenakan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 KUHP Nasional terancam 5 tahun penjara.

error: