BANGKA BARAT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial IFN (26), warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat, diamankan petugas pada Selasa (13/10/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik B. mengatakan, IFN mengakui perbuatannya sebagaimana perkara yang dilaporkan kepada kepolisian.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan laporan polisi yang diterima,” ujar Raja, Kamis (15/10/2026).
Usai diamankan, IFN langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.















