IMG-20260926-WA0062
Bangka Barat

Remaja 15 Tahun di Mentok Jadi Korban Persetubuhan

×

Remaja 15 Tahun di Mentok Jadi Korban Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik. Foto: Rizki Ramadhani.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial IFN (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (13/10/2026) lalu.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reaksi Cepat (URC).

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik B, membenarkan adanya penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapati anaknya tidak pulang selama beberapa hari dan kemudian melaporkan ke pihak berwenang.

“Orangtuanya memperoleh informasi bahwa anaknya berada di rumah seorang laki-laki di Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Setelah ditanyakan korban dan terduga pelaku sudah melakukan bersetubuh sebanyak tiga kali,” kata AkP Raja Taufik, Kamis (15/10/2026).

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan perkara itu tersebut.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga merencanakan pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ujarnya.

error: