BELITUNG – Pasir timah ilegal seberat 6,7 ton di Kabupaten Belitung berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 196 kampil pasir timah dan satu orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, pada Minggu (11/10/2026) malam. Pasir timah yang diangkut menggunakan sebuah truk itu diduga akan dikirim ke luar Pulau Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan penyelundupan tersebut. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial RE (34), warga Desa Parit, Tanjung Pandan, Belitung, sebagai tersangka.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026) sore.
Agus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Dit Polairud melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan satu unit truk yang mengangkut ratusan kampil pasir timah tanpa disertai keterangan lebih lanjut mengenai legalitas muatan tersebut.
“Setelah dilakukan penyisiran dilokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisial RE yang perannya sebagai kernet truk,” sebutnya.
Dari pemeriksaan awal, RE mengaku mengangkut pasir timah tersebut bersama seorang sopir. Namun, sopir truk itu melarikan diri saat pengungkapan berlangsung.
RE juga menyebutkan bahwa pasir timah yang diangkutnya berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjung Pandan, Belitung. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penyelundupan tersebut.















