BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Polsek Tempilang meringkus seorang pria berinisial ZR lantaran diduga telah melakukan pencurian dua unit telepon genggam milik warga.
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan oleh pemuda berusia 22 tahun itu terjadi di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (19/8/2024) lalu.
Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean menyampaikan saat itu pemilik telepon genggam atas nama Yozi Nopaldi (21) dan Gilang Ramadhan (24) sedang tertidur di pondok usai pulang memancing.
“Sekira pukul 6 pagi, korban mencari handphone miliknya yang sudah tidak ada lagi di tempat sebelumnya. Mereka tidak melihat satu orangpun berada pondok kebun tersebut. Mereka sempat mencari dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempilang,” kata Ipda Harun Pademangan, Senin (26/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya lanjut Harun Pademangan meringkus ZR yang diduga telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku ditangkap di rumah neneknya yang terletak di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, pada Sabtu (24/8/2024) lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone warna biru muda yang disembunyikan oleh pelaku di dalam lipatan terpal plastik warna biru. Ia mengakui bahwa Handphone tersebut ia dapatkan dengan cara mencurinya dari laki-laki yang sedang tertidur di pondok,” katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tempilang guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak handphone dan dua unit handphone.
“Atas perbuatannya tersebut, ZR dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman penjara selama maksimal 5 tahun,” ujarn