Bangka BaratKriminalLokal

Sebelum Curi Handphone, ZA Sempat Gasak Warung di Teluk Rubiah

281
×

Sebelum Curi Handphone, ZA Sempat Gasak Warung di Teluk Rubiah

Sebarkan artikel ini
Warung yang dicuri oleh ZA. Foto: Istimewa.
Warung yang dicuri oleh ZA. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Tim Meriam Polsek Mentok berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian di sebuah toko kelontong yang ada di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung. pada (25/12/2024) lalu.

Adapun yang ditangkap Polsek Mentok atas kasus pencurian tersebut, masing-masing berinisial WA (27) dan ZA (19). Keduanya juga merupakan warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Untuk tersangka ZA, ia disergap polisi saat melintas dengan sepeda motor di jalan Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Diketahui, tersangka ZA juga merupakan pelaku pencurian sebuah handphone milik warga Teluk Rubiah pada Rabu (14/1/2025) lalu.

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial mengatakan, adapun barang yang mereka curi yakni sejumlah bungkus rokok dan uang tunai.

“Barang bukti yang diamankan berupa 32 bungkus rokok berbeda merk. Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp. 600 ribu,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).

Rusdi menambahkan, oleh kedua tersangka hasil dari aksi pencurian tersebut dijual ke toko-toko yang ada di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

error: