BANGKA TENGAH – Polsek Sungai Selan berhasil menangkap 5 orang yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Dusun Rek-Rek, Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah.
Satu dari lima tersangka ini merupakan oknum Kepala Dusun Rek-Rek, berinisial RD (35) beserta 4 orang pelaku lainnya yaitu ML (32), SN (33), SL (27) dan ER (22).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Sungaiselan Iptu Sugiyanto membenarkan pencurian tersebut, 5 diduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungaiselan.
“Polsek Sungaiselan berkomitmen akan melalukan penindakan tegas segala bentuk kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat,” kata Iptu Sugiyanto, Sabtu (18/1/2025).
Kata Sugiyanto, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian buah sawit. Menerima laporan itu, anggota Polsek Sungaiselan bergerak cepat.
Dari hasil penyelidikan anggota polsek sungaiselan berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Satu diantaranya merupakan oknum Kadus Rek-rek, Desa Munggu beserta 4 orang pelaku lainnya.
Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up merek daihatsu grandmax warna hitam, 1 unit sepeda motor RX-King warna hitam.
Selain itu, 1 buah timbangan duduk, 1 unit arko, 1 bilah egrek/alat panen, 3 buah besi loding dan buah sawit kurang lebih 1,2 ton.
“Pengakuan dari pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Agus yang terletak di Dusun Rek-rek Desa Munggu,” ucapnya.