HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Tengah

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 717 Kilogram Pasir Timah, Tiga Orang Diamankan

×

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 717 Kilogram Pasir Timah, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dugaan praktik penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi yang dilakukan tim Subdit IV Tipidter, polisi mengamankan tiga orang beserta ratusan kilogram pasir timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur perairan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan pasir timah di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Dari lokasi, petugas menyita 19 karung pasir timah dengan total berat mencapai 717 kilogram.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar, kita sudah terima laporannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus di Mapolda, Rabu (15/7/2026).

Agus menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penampungan sekaligus dugaan penyelundupan pasir timah di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

“Setiba dilokasi, tim langsung melakukan pemantauan dari Hutan Lubuk Besar. Alhasil memang benar ditemukan adanya kegiatan di gudang tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial Ma (50), Ru (52), dan War (40). Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan pasir timah.

“Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi antara lain 19 karung berisi pasir timah seberat 717 kilogram, 1 unit perahu dengan mesin 19 PK, 1 buah cangkul dan sekop serta 1 unit timbangan kapasitas 100 kilogram,” jelasnya.

error: