BANGKA TENGAH – Seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan hukum setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Selan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku diketahui baru satu bulan menghirup udara bebas sebelum kembali melakukan aksi kriminal.
Pelaku berinisial AR (31), warga Desa Selan Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. AR sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Budi, warga Kelurahan Sungai Selan. Kendaraan jenis Honda Genio dengan nomor polisi BN 6401 CA tersebut dilaporkan hilang dari rumah korban pada Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Selan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Selan Atas. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban.
“Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti yang disembunyikan di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Kapolsek Sungai Selan, AKP Sugiyanto.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Selan guna proses hukum lebih lanjut. AR dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Sugiyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Sungai Selan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.














