Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasir timah tersebut diduga akan dikirim secara ilegal melalui jalur laut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan kilogram pasir timah ini akan diselundupkan dari jalur Muara Rangau Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar ke Pantai Komplek Lubuk Besar,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan penyelundupan pasir timah tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga menjadi tujuan pengiriman pasir timah ilegal itu.
















