BANGKA BARAT – Seorang pemuda berinisial ZA harus mendekam dinginnya penjara Mapolres Bangka Barat, ia diringkus lantaran diduga terlibat pencurian di Kecamatan Mentok.
Pria 19 tahun tersebut membobol sebuah toko kelontong yang ada di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung. pada (25/12/2024) lalu.
ZA disergap polisi saat melintas dengan sepeda motor di jalan Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial mengatakan, adapun barang yang dicuri oleh tersangka ZA yakni sejumlah bungkus rokok dan uang tunai.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan berupa 32 bungkus rokok berbeda merk. Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp. 600 ribu,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).
Rusdi menambahkan, oleh tersangka ZA hasil dari aksi pencurian tersebut dijual ke toko-toko yang ada di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya lanjut Rusdi masih melakukan pengembangan terhadap satu orang berinisial WA atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian ini.
“Diduga setelah ZA melakukan pencurian, kemudian ZA menjual hasil curian bersama-sama dengan WA,” ucapnya.