BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial FS warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Tersangka tertangkap tangan saat membawa 3 ton BBM jenis pertalite di Jalan Pangkalpinang-Mentok, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (18/11/2023) lalu.
“Diduga pelaku menggunakan pikap, mengangkut 3 ton BBM jenis pertalite tertangkap tangan,” kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Teguh menambahkan, BBM bersubsidi tersebut didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang. Setelah itu, BBM tadi dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
“Pasal yang dikenakan pasal 40 atau 9 undang-ndang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi undang-undang atas perubahan tentang pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas. Ancaman hukum 6 tahun penjara,” jelasnya.
Akibat perkara itu, polisi menyita disita satu unit kendaraan pikap, 150 jeriken kapasitas 20 liter berisikan BBM Pertalite, kemudian 28 jeriken kosong warna kuning.