PANGKALPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak. Seorang pemuda berinisial RM (25) diamankan aparat setelah diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dilansir dari Tribratanews.com, penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (24/1/2026), menyusul laporan resmi dari orang tua korban yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumahnya.
Peristiwa tersebut terungkap pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Orang tua korban mendapatkan informasi bahwa seorang pria diduga masuk secara diam-diam ke kamar anak perempuannya di kawasan Kelurahan Gabek Dua, Pangkalpinang.
Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian melakukan konfrontasi terhadap korban dan terduga pelaku. Dari hasil interogasi keluarga, korban yang masih di bawah umur mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan RM sejak beberapa bulan terakhir.
Tidak menerima kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RM di wilayah Gabek tanpa perlawanan. Diketahui, pelaku merupakan mahasiswa sekaligus karyawan swasta yang berasal dari Serang, Provinsi Banten.
Dalam pemeriksaan awal, RM mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali sejak September 2025. Lokasi kejadian meliputi rumah korban serta rumah kos pelaku yang berada di Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.
Polisi juga mencatat sejumlah waktu kejadian, mulai dari awal September hingga Januari 2026, yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana berulang terhadap korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera menggelar perkara guna menentukan pasal yang akan dikenakan.














