PANGKALPINANG- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu di kawasan Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, setelah mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Batu Belubang, RT 013, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial AM alias A (40), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, diamankan saat berada di dalam rumah kontrakannya.
“Tersangka diamankan saat berada di dalam rumah kontrakannya. Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Minggu (1/3/2026).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 12 paket plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,48 gram. Selain itu, turut disita satu dompet kecil warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu plastik strip bening ukuran sedang, satu potongan pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek VIVO V2026 warna biru muda yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

















