PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan hasil. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar di Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pelaku berinisial MF alias Fadil (22) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gabek, Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Ipda Eka Putra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 410 gram.
“Pelaku berhasil kita tangkap dikontrakannya bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 plastik dengan berat bruto 410 gram,” kata Ronald.
Selain ganja, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan warna oranye, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Jadi pada proses penggerebekan dan penggeledahan dirumah kontrakan pelaku, disaksikan juga oleh Ketua RT setempat. Dan pelaku juga mengakui barang tersebut merupakan barang atas kepemilikannya,” sebut Ronald.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman pidananya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara,” ungkapnya.















