Gong Xi Fa Chai
Pangkalpinang

Mahasiswa Asal Pangkalpinang Ditangkap, Simpan 65 Paket Sabu Siap Edar

×

Mahasiswa Asal Pangkalpinang Ditangkap, Simpan 65 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Seorang Mahasiswa simpan 65 paket sabu siap edar. Foto: Istimewa.
Seorang Mahasiswa simpan 65 paket sabu siap edar. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.

Tersangka berinisial JM alias M (23), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap pada Selasa malam, 21 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sumedang, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 14,03 gram.

Barang haram tersebut telah dikemas dalam 65 paket kecil menggunakan plastik strip bening, yang diduga siap untuk diedarkan. Selain itu, petugas juga menemukan puluhan potongan sedotan berwarna hijau, merah, dan kuning yang diduga digunakan sebagai penanda atau kode paket.

Tak hanya itu, sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya satu unit timbangan digital, satu ball plastik strip bening, kotak rokok merek Hilton, toples berwarna ungu, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui Satresnarkoba membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, termasuk di kalangan generasi muda. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat,” ujar Kapolresta, Kamis (23/4/2026).

error: