Gong Xi Fa Chai
Pangkalpinang

Karyawan Hotel Dibekuk Polda Babel Gegara Sabu dan Ekstasi

×

Karyawan Hotel Dibekuk Polda Babel Gegara Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polda Babel bekuk pengedar sabu. Foto: Istimewa.
Polda Babel bekuk pengedar sabu. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial FE (34), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Pangkalpinang pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan ratusan gram sabu dan sejumlah pil ekstasi yang disembunyikan di rumah pelaku di Kelurahan Tuatunu.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Fe ditangkap oleh anggota kita dipimpin Ipda Eka Putra di salah satu hotel di Pangkalpinang. Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku diduga seorang bandar narkoba,” kata Ronald, Kamis sore.

Setelah pelaku diamankan, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel langsung melakukan pengembangan ke kediaman Fe di wilayah Tuatunu, Pangkalpinang.

Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di mesin cuci rumah pelaku.

“Hasil penggeledahan di kediaman pelaku disaksikan RT setempat, kita temukan 21 plastik klip berisi sabu dengan berat total bruto 607 gram serta ekstasi 3,94 gram, termasuk ada ditemukan 2 unit timbangan. Semua barang kita temukan di mesin cuci di rumah pelaku,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, 16 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta sembilan butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip kecil. Polisi juga menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Akibat perbuatannya, Fe dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah aturan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun hingga 20 tahun penjara.

error: