Gong Xi Fa Chai
Pangkalpinang

Polda Babel Gerebek Gudang Solar Subsidi Ilegal, 2 Orang Diamankan

×

Polda Babel Gerebek Gudang Solar Subsidi Ilegal, 2 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Gudang solar subsidi ilegal di Pangkalpinang digrebek Polda Babel. Foto: Istimewa.
Gudang solar subsidi ilegal di Pangkalpinang digrebek Polda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kali ini, aparat menggerebek sebuah gudang penimbunan solar subsidi di kawasan Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan liter solar subsidi yang diduga ditimbun secara ilegal. Selain itu, dua orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas penampungan BBM bersubsidi tersebut.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penggerebekan dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.

“Ya benar, ada 2 orang yang diamankan yakni Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,” kata Agus di Mapolda Babel, Jumat (8/5/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sebanyak 50 derigen berisi BBM subsidi jenis solar dengan total sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton.

“Untuk barang buktinya yang diamankan sebanyak 50 derigen dengan total kurang lebih sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton BBM Subsidi jenis solar,” timpalnya.

Tak hanya BBM subsidi, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil pengangkut, enam drum kosong, dan satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul solar subsidi dan dugaan jaringan distribusi ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru terkait cipta kerja dan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

error: