HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

Peran Masing-masing 4 Tersangka di Kasus 52,5 Ton Timah

×

Peran Masing-masing 4 Tersangka di Kasus 52,5 Ton Timah

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam rantai perdagangan pasir timah yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik di Bangka Belitung. Polisi menduga pasir timah tersebut telah dikumpulkan untuk dikirim keluar Pulau Belitung melalui jalur ilegal.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus, membenarkan penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut.

“Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40),” ujar Agus.

Adapun peran 4 tersangka dalam perkara tersebut:

1. HA alias Aphin (39 tahun)
HA alias Aphin berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang yang melakukan aktivitas di luar kawasan IUP. Perannya menjadi salah satu mata rantai utama dalam menghimpun pasir timah sebelum dipasarkan lebih lanjut.

2. YO alias Esnew (39 tahun)
YO alias Esnew bertindak sebagai kuasa lapangan. Ia memiliki tugas mengantar uang kepada pihak tertentu untuk pembelian pasir timah sekaligus mengambil pasir timah dari meja goyang sebelum dibawa ke lokasi penampungan.

3. AC alias Joni (53 tahun)
AC alias Joni berperan sebagai penyandang modal. Dana yang disiapkannya diduga digunakan untuk membiayai pembelian pasir timah dari para penambang ilegal.

4. ES alias Tekok (40 tahun)
ES alias Tekok berperan sebagai penjaga rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah sebelum diduga didistribusikan lebih lanjut.

Buatkan saya berita media online dari  informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan maupun penyelundupan timah ilegal sebagai upaya bersama menjaga sumber daya alam daerah dari praktik melawan hukum.
Diduga Dibeli dari Luar Wilayah IUP PT Timah

Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat kepolisian pada Selasa (4/8/2026), ketika 52,5 ton pasir timah ilegal berhasil diamankan di Kabupaten Belitung. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga membeli pasir timah dari aktivitas penambangan yang berada di luar wilayah IUP PT Timah. Penyidik juga masih mendalami motif utama para pelaku serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

“Meski demikian, dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penyidik menduga pasir timah tersebut telah dipersiapkan untuk diselundupkan keluar Pulau Belitung,” katanya.

error: