PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi modular di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Tahun Anggaran 2021. Kasus ini menjadi sorotan karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga gagal berfungsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,19 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada hampir seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan. Akibatnya, fasilitas ruang operasi yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Babel sejak 3 Agustus 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung,” kata Fatah dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (4/8/2026).
Fatah menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi terhadap AH yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Seiring proses penyidikan yang terus berkembang, penyidik kemudian menetapkan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga terdapat berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” tegas Fatah.
Dugaan penyimpangan itu menyebabkan ruang operasi modular yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tidak dapat difungsikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga kerugian negara dikategorikan sebagai total loss.
















