Selain menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik juga menyita sebanyak 21 item peralatan Modular Operating Theatre (MOT), sejumlah dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp2 miliar.
Fatah menambahkan, proses hukum masih terus berjalan. Saat ini berkas perkara sedang dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan kasus tersebut juga mendapat supervisi dari Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















