Gong Xi Fa Chai
Pangkalpinang

Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Kasus Tambang Pondi ke Kejaksaan

×

Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Kasus Tambang Pondi ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Perkembangan terbaru kasus insiden tambang Pondi di Kabupaten Bangka memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, aparat kepolisian akhirnya melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini menandai bahwa perkara tambang yang sempat menyita perhatian publik tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga penanganannya kini beralih ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang guna segera disidangkan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus insiden tambang Pondi yang terjadi pada awal Februari 2026 lalu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HT alias A selaku Direktur dan MN selaku penanggung jawab operasional dari CV. Tiga Bersaudara. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tahap II dilakukan pada Jumat (17/4/2026).

“Ya benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel sudah melimpahkan berkas perkara 2 tersangka insiden Pondi yang terjadi pada awal Februari lalu,” kata Agus melalui siaran persnya.

Tidak hanya tersangka, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum.

“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HT alias At (39) dan MN alias Ni (62) sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026). Keduanya diketahui memiliki peran penting dalam operasional perusahaan yang terlibat dalam insiden tambang tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait. Proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi serta tanggung jawab atas insiden yang terjadi.

error: