BANGKA BARAT – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan dugaan peredaran puluhan paket sabu dalam operasi yang digelar di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (44), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian dan merupakan warga Kecamatan Simpang Teritip. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 57 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,11 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi menyebut pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” kata Iptu Yos Sudarso, Rabu (28/5/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi di Kampung Tegal Rejo, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Saat melakukan patroli penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial K.
“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku, anggota menemukan foto-foto lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka akhirnya mengakui menyimpan paket sabu di sekitar area warung kopi tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di area kamar mandi warung kopi. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa plastik klip kosong, beberapa kotak rokok, tas selempang, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.















