“Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Yos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf A jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah tersebut. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.















