Gong Xi Fa Chai
Pangkalpinang

Polda Babel Bekuk Bandar Narkoba, Sita 2 Kilogram Sabu

×

Polda Babel Bekuk Bandar Narkoba, Sita 2 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Bandar 2 Kilogram Sabu diamankan Polda Babel. Foto: Istimewa.
Bandar 2 Kilogram Sabu diamankan Polda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pangkalpinang kembali menunjukkan hasil signifikan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar yang melibatkan seorang pria berinisial RM alias OB (37).

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol karena barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari dua kilogram.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim dari Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Narkoba bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Hanya dalam waktu singkat, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Selasa (21/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang lebih satu jam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pembuntutan hingga ke rumahnya, lalu langsung dilakukan penangkapan,” ujar Ronald di Mapolda Babel, Rabu (22/4/2026).

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan lima paket sabu yang terdiri dari dua paket ukuran sedang dan tiga paket kecil yang disimpan di dalam tas hitam milik pelaku.

Dari pemeriksaan awal, RM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total berat bruto sabu yang berhasil disita mencapai 2.068 gram atau sekitar 2,068 kilogram.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di daerah.

error: