BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Pangkalpinang

Polisi Amankan 5 Orang dari Kasus Penggelapan Mobil

×

Polisi Amankan 5 Orang dari Kasus Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan 5 Orang dari Kasus Penggelapan Mobil. Foto: Istimewa.
Polisi Amankan 5 Orang dari Kasus Penggelapan Mobil. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga berhasil membongkar kasus penggelapan mobil mewah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan yang dilakukan hingga Minggu (1/3/2026) malam, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan penggelapan tersebut.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha rental kendaraan di Pangkalpinang agar lebih berhati-hati. Modus yang digunakan para pelaku yakni menyewa mobil secara resmi, lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku utama berinisial A alias P (28) menyewa satu unit mobil Toyota Rush warna putih nomor polisi BG 1197 TC milik warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya.

“Awalnya pelaku menyewa kendaraan tersebut selama dua minggu. Namun pada Senin, 26 Januari 2026, mobil tersebut justru digadaikan tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Singgih.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp150.000.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka P yang lebih dulu diamankan, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. P diketahui bekerja sama dengan beberapa rekannya untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Pada 31 Januari 2026, P bersama tiga rekannya yakni M (47), N (47), dan K alias R (54) menggadaikan mobil tersebut kepada seorang perempuan berinisial TK (32) di Desa Puding, Kabupaten Bangka, dengan nilai Rp20.000.000. Dari hasil gadai tersebut, M menerima Rp500.000, sementara N dan R masing-masing memperoleh Rp1.500.000.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Buser Naga bergerak menuju Desa Puding dan mengamankan TK. Namun, diketahui mobil itu kembali digadaikan oleh TK kepada seseorang berinisial I di Desa Penagan dengan nilai Rp28.000.000.

Saat petugas mendatangi kediaman I di Desa Penagan, yang bersangkutan sedang berada di luar kota, tepatnya di Belitung. Dengan disaksikan pihak keluarga, polisi berhasil menyita satu unit Toyota Rush tersebut dan membawanya ke Mapolresta Pangkalpinang sebagai barang bukti.

error: