Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke wilayah Kampak dan meringkus pasangan suami istri M dan N. Sementara K alias R berhasil diamankan di daerah Selindung sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus penggelapan mobil di Pangkalpinang ini, polisi mengamankan barang bukti utama berupa satu unit Toyota Rush warna putih nomor polisi BG 1197 TC, nomor rangka MHFE2CJ2JEK047384 dan nomor mesin DET4772 tahun 2014.
AKP Singgih menegaskan bahwa kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap penyewa. Pastikan identitas jelas dan lakukan pengawasan yang ketat guna menghindari modus kejahatan serupa,” tegas AKP Singgih.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus penggelapan mobil ini juga menjadi atensi khusus guna mencegah praktik serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

















