Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
LokalPolitik

KPU Bangka Barat Tentukan Titik Pemasangan APK, Ada Tanda Merah Dilarang

70
×

KPU Bangka Barat Tentukan Titik Pemasangan APK, Ada Tanda Merah Dilarang

Sebarkan artikel ini
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), KPU Babar, Heni Apriyani

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) telah menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu sesuai bunyi Keputusan KPU Nomor 118, berkenaan berbagai titik pemasangan APK yang dibolehkan dan yang dilarang.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Komisioner KPU Babar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyani meminta kepada para peserta Pemilu 2024, agar tidak memasang APK di daerah dilarang.

“Kawasan ada penanda merah dilarang memasang APK. Ada tiga Kecamatan Mentok, Parittiga dan Kelapa. Di sana ada kawasan yang bertanda merah. Juga di rumah ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya sesuai peraturan KPU Nomor 15 dan UU,” ujar Heni Apriyani, Kamis (23/11/2023).

Heni menegaskan, ketika APK terpasang di kawasan yang telah dilarang saat masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 maka berpotensi melanggar dan akan dilakukan penindakan.

Namun untuk saat ini, KPU belum dapat bergerak. Lantaran belum masuk masa kampanye.

“Karena domain KPU masa kampanye. Kawasan bertanda merah tadi, kalau di Mentok itu mulai lampu merah Senang Hati sampai Jalan Jenderal Sudirman. Arah balik Pasar sampai Rumah Dinas Bupati tak boleh pasang APK,” ungkapnya.

Sedangkan di Kecamatan Kelapa, di Simpang Empat Lampu Merah Kayu Arang. Kalau, di Kecamatan Parittiga mulai dari Bank Sumsel Babel sampai Simpang Tiga Arah Pasar Lama ke Tugu Patung Kuda hingga Jalan Kimjung.

Heni mengungkapkan, penentuan titik terlarang kategori bertanda warna merah ini merupakan hasil komunikasi dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Bangka Barat. Kemudian tertuang di dalam Berita Acara dan merujuk ke Keputusan KPU Nomor 118.

error: