IMG-20250508-WA0005
KITA TINGKATKAN KEMAJUAN DAERAH DENGAN SEMANGAT YANG BARU_20250521_215131_0000
PELANTIKAN FLAYER MEDSOS
Bangka BaratNewsPilkada 2024Politik

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Kontinuitas Data Pemilih yang Komprehensif, Akurat dan Mutakhir

258
×

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Kontinuitas Data Pemilih yang Komprehensif, Akurat dan Mutakhir

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pahlawan 12 Bangka. Foto: Sorotanbangka.
Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pahlawan 12 Bangka. Foto: Sorotanbangka.

Penulis: Dwi Aprianto, Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pahlawan 12 Bangka

Tahapan Pemilu dan Pemilihan telah usai, pemimpin tiap – tiap daerah telah dilantik dan melanjutkan estafet kepemimpinan untuk melaksanakan visi misinya. Setelah semua tahapan selesai, tentu yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dilakukan KPU Kabupaten/kota sekarang ini?

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ada kegiatan rutinitas KPU Kabupaten/Kota khususnya KPU Bangka Barat memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kegiatan ini sebagai bentuk pembaharuan data pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data secara komprehensif, akurat dan mutakhir.

Perkembangannya Daftar Pemilih Tetap pada pemilu 2024 total jumlah 148.424 pemilih dengan 76.431 pemilih laki – laki dan 71.993 pemilih perempuan, ada perubahan signifikan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada 2024 dengan total jumlah 151.037 pemilih dengan 73.246 pemilih laki – laki dan 73.246 pemilih perempuan.

Dengan demikian lonjakan pemilik pada kurun waktu pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 sampai dengan 27 Nopember 2024 ada lonjakan sebanyak 2.613 pemilih.

Dinamika kependudukan yang selalu berubah – ubah, sehingga merubah pola data pemilih. Setiap hari kita akan menemukan perubahan data yang sangat signifikan, diantaranya. Pertama, Kategori Pemilih baru diantaranya warga negara mencapai usia 17 tahun dan menjadi pemilih baru. Pemilih yang telah berubah status dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sipil.

Mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik serta pemilih yang pindah domisili masuk dalam lingkup Kabupaten/Kota atau Propinsi. Kesadaran akan hak pilih menjadi bagian yang sangat penting untuk kita sadari bahwa kontribusi dalam memberikan hak pilih menjadi penentu masa depan berdemokrasi dan sebagai bagian bentuk kesadaran politik.

Kedua, Kategori Pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya warga negara yang seharusnya tidak tercatat lagi sebagai pemilih dikarenakan meninggal dunia. Sehingga perlu dimutakhirkan dengan menyisir pemilih yang sudah meninggal dan dihapuskan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.

error: